Terlibat Kasus Pungli, Mantan Kadis PUPR Pekanbaru Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2018 | 23:11:09 WIB
Terlibat Kasus Pungli, Mantan Kadis PUPR Pekanbaru Diganjar 1,5 Tahun Penjarai Foto:

GENTAONLINE.COM-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru, Zulkifli Harun, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun penjara. Zulkifli dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lexi Fatharani, Amin dan Oka Regina, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis sore (18/1/2018).

Zulkifli dijerat Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Zulkifli Harun dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin hakim Toni Irfan.

Selain penjara, Zulkifli juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya Zulkifli, JPU juga menuntut tiga stafnya yakni M Hairil, Martius dan Said Al Kudri dengan hukuman sama yakni masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.  

Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (pledoi). Pembelaan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Perbuatan Zulkifli berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungli Polda Riau terhadap Martius, M Hairil dan Said Al Jufri, 9 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di ruang pengurusan penerbitan IUJK di Dinas PUPR Pekanbaru.

Bersama tiga terdakwa diamankan uang Rp10,4 juta. Selain itu, petugas juga menyita selain uang, antara lain satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Dalam kasus ini, tiga tenaga honorer itu punya tugas masing-masing. Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon akan mengurus izin usaha jasa konstruksi. Kemudian M Hairil melengkapi berkas administrasi.

Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang terkumpul diserahkan kepada Martius. Uang tersebut diduga kuat diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun. ***

Tulis Komentar