Universitas Abdurrab Diduga Serobot Lahan Milik H. Randi untuk Pembangunan Kampus Kedokteran

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:33:01 WIB
Universitas Abdurrab Diduga Serobot Lahan Milik H. Randi untuk Pembangunan Kampus Kedokterani Foto:

Pekanbaru – Universitas Abdurrab (Univrab) kembali menjadi sorotan setelah diduga menyerobot lahan milik H. Randi yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Lahan seluas 17.500 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8815 tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Kampus 3 Fakultas Kedokteran.

Kenedy Sentosa, juru bicara H. Randi, menyatakan bahwa pihaknya keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Universitas Abdurrab. Ia menuding Pembina Yayasan Abdurrab, Dr. dr. Susiana Tabrani, M.Pd., telah melakukan peletakan batu pertama di atas tanah tersebut tanpa izin pemilik sah.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum. Tanah ini merupakan milik H. Randi secara sah, dengan bukti kepemilikan yang lengkap. Kami tidak akan tinggal diam terhadap perbuatan melawan hukum ini,” tegas Kenedy kepada media.

Rektor Universitas Abdurrab, Prof. Susi Endrini, S.Si, M.Sc, PhD, mengakui bahwa pembangunan Kampus 3 memang sedang berlangsung. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan akreditasi Fakultas Kedokteran Universitas Abdurrab. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan penyerobotan lahan tersebut.

Pihak H. Randi telah memberikan peringatan keras bahwa jika konflik ini tidak diselesaikan secara baik-baik, mereka akan membawa kasus ini ke jalur hukum. "Kami akan mempertahankan hak kami. Langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir jika tidak ada solusi damai," tambah Kenedy.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan lahan di kawasan tersebut. Warga berharap ada penyelesaian yang adil dan tegas dari pihak berwenang untuk menghindari konflik lebih lanjut.

Tim

 

Tulis Komentar