Roda pemerintahan Kampar pincang, DPR RI dan Pakar pertanyakan PJ Bupati lamban melantik pejabat Kampar

BANGKINANG -- Sejumlah pakar hukum meyesalkan lambannya Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus melantik Sekda defenitif dan 10 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kita surati mendagri, minta penjelasan atas kinerja Firdaus PJ Bupati Kampar yang lamban melantik pejabat Kampar"kata Koordinator Forum Advokasi Publik Riau, Alamsah SH MH.
Hal senada juga disampaikan Syamsurizal anggota Komisi II DPR RI saat dimintai tanggapannya terkait lambannya pelantikan pejabat di Kampar.
"Nanti kita pertanyakan ke Sekjen mendagri, dimana kendalanya" katanya.
Ssbagaimana diketahui Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus sudah hampir aatu bulan berjanji akan mengumumkan hasil seleksi jabatan Sekda dan 10 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
"Asesmen jabatan sekda dan 10 kepala OPD dalam proses. Mudah-mudahan cepat selesai. Kita sudah menyurati KASN, BKN, Gubernur Riau dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam waktu tidak terlalu lama hasilnya sudah keluar," jelas Firdaus saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Kampar, Bangkinang beberapa waktu yang lalu.
Panitia pansel sudah mengumumkan tiga nama yang lulus wawancara untuk mengikuti tes kesehatan.
Berikut 33 pejabat yang lulus seleksi akhir. Untuk jabatan sekda Ardi Mardiansyah, Hambali, dan Zulkifli S.
Jabatan Kadisdikpora Adminar, H Aidil, dan Ekki Gaddafi.
Kadispersip Astra Nugraha, Nurhailis dan Yuli Usman.
Kadis Lingkungan Juni Syafry, Sofiandi, dan Yuricho Efril.
Kadis Perdagkop dan UMK, Agusni Mariani, Dendi Zulhairi dan Dwi Agusrianto.
Baca Juga : Pj Bupati Luncurkan Bus Damri Rute Bangkinang-Bandara SSK II
Kepala BKPSDM Desrial Anas, Rahmat Fajri dan Syarifuddin
Kadis Kesehatan Andra Sjafril, Asmara Fitra Abadi, dan Sasminedi.
Kadis Bunakkeswan Hadinur Rahman, M Rijal, dan Marhalim.
Kadis Perkim Muhammad Katim, Erizal, Rusdi Hanip, dan Syarkani Arif.
Kadis Perhubungan Ahmad Begab, Alamin dan Refrizal.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Akhiar Nur, David Hendra, dan Zamhur.
(*)